free ebook downloads

Sabtu, 26 Juni 2010

PSB (Penerimaan Siswa Baru) Kota Depok

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK


NOMOR : 421/920-Disdik

LAMPIRAN : 1 (SATU) SET

Tentang

PETUNJUK TEKNIS DAN SUSUNAN PANITIA

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

TINGKAT KOTA DEPOK TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK,

Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan pemerataan pelayanan

pendidikan yang bermutu perlu menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011 pada setiap jenjang dan satuan pendidikan;

  1. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a

tersebut di atas, perlu menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP , SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran

Negara nomor 3851);

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

10. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

13. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 01);

14. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2003 tentang Kewenangan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2003 Nomor 33);

15. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor );

16. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 01);

Memperhatikan : 1. Buku Panduan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2010

2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011

3. Hasil Rapat pembahasan petunjuk teknis Penerimaan Peserta

Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan Seluruh Kepala SMP/SMA/SMK Negeri, Kepala UPT TK/SD Kecamatan, Pengawas Tingkat satuan pendidikan, BMPS dan Stakeholders Pendidikan tanggal April 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2010/2011,

Kedua : Susunan Panitia Penerimaan Siswa baru Tingkat Kota Depok Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan ditinjau kembali.

DITETAPKAN DI : DEPOK

PADA TANGGAL : 16 Juni 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK,

TTD

FARAH MULYATI, SH, MSi

Pembina

NIP. 19591103198608201

Tembusan Yth.

  1. Walikota Depok
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  3. Kepala UPT TK/SD se-Kota Depok
  4. Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri/Swasta Se-Kota Depok

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK

NOMOR : 421/920-Disdik

TANGGAL : 16 Juni 2010

TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

(PPDB) TINGKAT KOTA DEPOK TAHUN PELAJARAN

2010/2011

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Walikota adalah Walikota Depok;
  2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Depok;
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok;
  4. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang menangani TK dan SD di Kecamatan.
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik baru TK, Peserta didik baru kelas satu SD, kelas tujuh SMP dan kelas sepuluh SMA/SMK;
  2. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) serta sekolah menengah kejuruan (SMK);
  3. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/madrasah untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa (SD/MI/SDLB);
  4. Ijazah adalah surat dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus ujian dari satuan pendidikan;
  5. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah hasil kegiatan UN yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

10. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUASBN adalah hasil UASBN yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

  1. Jurnal adalah sistem seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan menggunakan nilai akademis (SKHUASBN atau SKHUN);
  2. Daya tampung adalah kapasitas yang tersedia pada suatu tingkat satuan pendidikan untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Depok;
    1. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kota;
    2. Camat adalah Perangkat Satuan Kerja yang ada di tingkat kecamatan;
    3. Tingkat satuan pendidikan adalah TK, SD, SMP, SMA dan SMK
    4. Kepala satuan pendidikan adalah pemimpin pada tingkat satuan pendidikan;
    5. Komite satuan pendidikan adalah mitra tingkat satuan pendidikan yang membantu peningkatan mutu pendidikan;
      1. Peserta didik adalah Peserta Didik TK, SD, SMP, SMA, SMK;
      2. Sekolah/Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Depok;
      3. RSBI adalah satuan pendidikan Nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standart Nasional Pendidikan Indonesia dan bertaraf Internasional;
      4. Perpindahan/Mutasi Peserta Didik adalah perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain di Kota Depok maupun dari luar Kota Depok.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan pendaftaran secara tertib, cepat, mudah, terarah, transparan, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB III

PRINSIP DAN AZAS UMUM

Pasal 3

Prinsip

(1) Semua Pendaftar memiliki kesempatan memperoleh pendidikan pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK ;

(2) Pada prinsipnya seluruh calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan administratif dan akademis dapat diterima, kecuali bila daya tampung tidak mencukupi dilaksanakan seleksi di tingkat satuan pendidikan tempat calon siswa baru mendaftar

(3) Pada dasarnya tidak ada penolakan Penerimaan peserta didik Baru (PPDB), kecuali jika daya tampung di satuan pendidikan yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;

(4) Calon peserta didik berusia setinggi-tingginya 6 tahun untuk TK, 12 Tahun untuk SD, 18 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK pada tanggal 12 Juli 2010;

(5) Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke satuan pendidikan negeri atau ke satuan pendidikan swasta;

(6) Tempat penerimaan dan seleksi peserta didik baru pada dasarnya adalah tingkat satuan pendidikan;

(7) Kepala Tingkat satuan pendidikan bersama Komite Tingkat satuan pendidikan wajib membentuk panitia penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2010/2011 di tingkat satuan pendidikan

(8) Dinas Pendidikan membentuk panitia penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2010/2011 untuk membina dan mengendalikan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

(9) Jumlah peserta didik yang diterima disesuaikan dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing tingkat satuan pendidikan dan diumumkan secara terbuka pada masyarakat serta tidak diperkenankan membuka rombongan belajar tambahan di luar mekanisme seleksi yang telah ditetapkan

Pasal 4

Azas

(1) Objektif, artinya bahwa PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan

(2) Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

(3) Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

(4) Tidak diskriminatif, artinya PPDB di wilayah Kota Depok tanpa membedakan Suku, agama, dan Golongan;

(5) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan Usia calon peserta didik untuk SD dan nilai hasil UASBN untuk SMP & Ujian Nasional untuk SMA/SMK;

BAB IV

PENERIMAAN PESERTA DIDIK

TAMAN KANAK-KANAK NEGERI

Pasal 5

Pendaftaran

(1) Pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2010, Pukul 08.00 – 12.00 WIB Hari Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

(2) Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran.

Pasal 6

Persyaratan

(1) Peserta Didik Baru Kelompok A berusia 4 tahun s.d. 5 tahun

(2) Peserta didik baru Kelompok B berusia lebih dari 5 tahun s.d. 6 tahun

(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bukan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik. Setiap peserta didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada kelompok A atau kelompok B, atau 2 ( dua ) tahun pada kelompok A dan kelompok B.

Pasal 7

Seleksi

Seleksi administrasi peserta didik baru TK dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2010 berdasarkan usia.

Pasal 8

Pengumuman

Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Juli 2010, Pukul 08.00 Wib.

Pasal 9

Jumlah Peserta Didik Baru

(1) Jumlah peserta didik baru yang diterima TK Kelompok A maksimal 25 orang / rombongan belajar

(2) Jumlah peserta didik baru yang diterima TK Kelompok B maksimal 25 orang / rombongan belajar


Pasal 10

Daftar Ulang

(1) Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 5 sd 6 Juli 2010 Pukul 08.00 -12.00 Wib;

(2) Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri;

(3) Pendaftaran peserta didik baru yang diterima menggunakan formulir yang disediakan oleh tingkat satuan pendidikan.

Pasal 11

Pembiayaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dibebankan kepada calon peserta didik baru tetapi bersumber dari Anggaran Pemerintah dan Anggaran Kegiatan Sekolah (AKS).

BAB V

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD) NEGERI

Pasal 12

Waktu dan Tata Cara Pendaftaran

(1) Orang tua /wali langsung mendaftarkan calon Peserta didik ke sekolah tujuan.

(2) Pendaftaran peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2010 Pukul 08.00 – 12.00 WIB (Hari Jum’at Pukul 08.00 – 11.00 WIB)

(3) Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan menerima tanda bukti pendaftaran.

Pasal 13

Persyaratan

(1) Calon peserta didik kelas 1 (satu) SD yang pada awal Tahun Pelajaran 2010/2011 berusia 7 tahun s.d. 12 tahun wajib diterima.

(2) Calon peserta didik sekurang-kurangnya berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 12 Juli 2010.

(3) Calon peserta didik berusia kurang dari 6 (enam) tahun dapat diterima apabila masih ada daya tampung dan mendapat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog (Lampiran Permendiknas Nomor 19 tahun 2007)

(4) Calon peserta didik SD tidak disyaratkan tamat Taman Kanak-kanak

(5) Melampirkan akta kelahiran atau Kenal Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran asli

Pasal 14

Seleksi

Seleksi administrasi calon peserta didik baru SD dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2010, berdasarkan usia dan domisili yang dijurnal setiap hari, tidak menggunakan seleksi akademik.

Pasal 15

Pengumuman

Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Juli 2010, Pukul 08.00 Wib, disertai dengan daftar calon peserta didik cadangan sebanyak-banyaknya 5 (lima) persen dari jumlah peserta didik yang diterima.

Pasal 16

Jumlah Peserta Didik Baru

Dalam rangka mensukseskan Wajar Dikdas 9 tahun, jumlah peserta didik pada suatu tingkat satuan pendidikan maksimal 40 orang setiap rombongan belajar.

Pasal 17

Daftar Ulang

(1) Calon peseta didik baru yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 5 Juli 2010 s.d 6 Juli 2010, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

(2) Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri;

(3) Tingkat satuan pendidikan harus mengoptimalkan daya tampung apabila peserta didik baru yang diterima tidak daftar ulang/mengundurkan diri, pada tanggal 7 Juli 2010, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Diisi dari daftar calon peserta didik cadangan , sesuai ketentuan Pasal 15.

(4) Daftar Ulang calon siswa baru menggunakan formulir yang disediakan oleh Satuan Pendidikan.

BAB VII

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI

Pasal 18

Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP Negeri

(1) Pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2010, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (untuk hari Jumat, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB)

(2) Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan format khusus yang disediakan oleh Dinas Pendidikan di SMP Negeri terdekat.

(3) Calon peserta didik dapat memilih SMP Negeri maksimal 4 (empat) sekolah.

(4) Calon peserta didik yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri.

Pasal 19

Persyaratan Peserta Didik Baru SMP Negeri

(1) Memiliki Ijazah SD/MI atau Ijazah Program Paket A atau Surat Keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI atau ijazah Luar Negeri yang dinilai/dihargai/setingkat dengan ijazah SD yang didalamnya memuat Nilai Ujian Akhir.

(2) Memiliki Daftar Nilai UASBN

(3) Setinggi-tingginya berusia 18 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.

(4) Menyerahkan :

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Surat keterangan Lulus asli dari satuan pendidikan.
  3. Daftar Nilai UASBN Asli

Pasal 20

Seleksi Calon Peserta didik SMP Negeri

(1) Seleksi calon Peserta Didik Baru yang memiliki Nilai UASBN:

  1. Menggunakan sistem jurnal
  2. Rumus jurnal adalah :

Nilai Jurnal = ∑ Nilai UASBN + Prestasi

  1. Apabila pada batas passing grade ada dua orang atau lebih peserta didik dengan jumlah Nilai UASBN yang sama, maka prioritas penerimaan calon peserta didik baru ditetapkan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran yang terdapat pada urutan SKHUASBN (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) Jika ketiga nilai mata pelajaran sama maka dilakukan seleksi berdasarkan usia (yang umurnya lebih tua mendapat prioritas utama ) selanjutnya berdasarkan. domisili selanjutnya
  2. Nilai Jurnal diumumkan di tingkat satuan pendidikan setiap hari dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok dalam bentuk hardcopy.

(2) Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kota Depok :

  1. Peserta didik baru dari luar Kota Depok dapat diterima maksimal 5 % dari daya tampung sepanjang memenuhi Passing Grade di tingkat satuan pendidikan tersebut
  2. Apabila calon peserta didik baru yang mendaftar dari Kota Depok tidak memenuhi daya tampung, tingkat satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik baru dari luar Kota Depok lebih dari 5 % dengan seizin Kepala Dinas Pendidikan

Pasal 21

Pengumuman

(1) Hasil Jurnal diumumkan di tingkat satuan pendidikan dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok dalam bentuk hardcopy setiap hari.

(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2010, dengan mencantumkan daftar calon peserta didik cadangan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilihat pada:

. Website : www.depok.go.id

. Di sekolah yang bersangkutan

. Di Papan Pengumuman Dinas Pendidikan Kota Depok

Pasal 22

Jumlah peserta didik baru SMP Negeri

Jumlah peserta didik baru SMP Negeri (reguler) pada setiap rombongan belajar maksimal 40 Orang maksimal 9 (sembilan) rombel.

Pasal 23

Daftar ulang

(1) Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus daftar ulang pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2010 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, bagi peserta didik yang tidak daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

(2) Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri;

(3) Tingkat satuan pendidikan harus mengoptimalkan daya tampung apabila peserta didik baru yang diterima tidak daftar ulang/mengundurkan diri.

(4) Mekanisme pengisian kekosongan daya tampung diisi oleh peserta didik baru yang menjadi cadangan, sesuai dengan peringkat jurnal.

(5) Pengumuman kekosongan daya tampung dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2010 pukul 12.00 dan pengisiannya akan ditetapkan berdasarkan urutan peringkat jurnal di sekolah tersebut.

(6) Pendaftaran ulang calon peserta didik baru yang diterima menggunakan formulir khusus yang disediakan oleh tingkat satuan pendidikan.

Pasal 24

Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMP Swasta

Seleksi calon peserta didik baru SMP Swasta pada prinsipnya menggunakan seleksi akademis dengan mekanisme seperti tersebut di atas atau seleksi akademis sesuai dengan ciri khas tingkat satuan pendidikan masing-masing

Jumlah Rombongan belajar sebanyak-banyaknya 9 ( sembilan ) dengan jumlah siswa maksimal 40 ( empat puluh ) peserta didik tiap rombongan belajar.

BAB VIII

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA DAN SMK NEGERI

Pasal 25

Pendaftaran

(1) Pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2010, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (untuk hari Jumat, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB)

(2) Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan format khusus yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

(3) Calon peserta didik dapat memilih SMA Negeri maksimal 4 (empat) sekolah.

(4) Calon peserta didik SMK dapat memilik SMK Negeri maksimal 4 (empat) kompetensi keahlian

(5) Calon peserta didik dapat mendaftar disalah satu sekolah yang terdekat.

(6) Calon peserta didik yang mencabut berkas dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 26

Persyaratan

(1) Memiliki Ijazah SMP/MTs. atau Ijazah Program Paket B atau Surat Keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs atau ijazah Luar Negeri yang dinilai/dihargai/setingkat dengan ijazah SMP/MTs

(2) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Tahun Pelajaran 2009/2010

(3) Setinggi-tingginya berusia 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010

(4) Calon peserta didik baru harus menyerahkan :

a Formulir Pendaftaran

b Surat Keterangan Lulus asli dari Satuan Pendidikan

c SKHUN ASLI

Pasal 27

Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri

(1) Peserta Didik Baru yang berasal dari SMP/MTs di Kota Depok

a Seleksi calon peserta didik baru SMA/SMK Negeri menggunakan sistem jurnal dengan menggunakan Nilai Ujian Nasional dalam SKHUN ditambah nilai prestasi;

Nilai Jurnal = ∑ Nilai UN + Prestasi

b Rentang jumlah nilai jurnal SMA antara 0 s.d. 43

Apabila pada batas passing grade ada dua orang atau lebih calon peserta didik dengan jumlah SKHUN yang sama, maka prioritas penerimaan calon peserta didik baru ditetapkan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran yang terdapat pada urutan SKHUN, jika keempat mata pelajaran nilainya sama prioritas berikutnya berdasarkan usia calon peserta didik, calon peserta didik dengan usia lebih tua mendapat prioritas lebih tinggi, selanjutnya berdasrkan domisili.

c. Rentang jumlah nilai jurnal SMK disesuaikan dengan bobot nilai mata pelajaran :

  • Bidang Keahlian Teknologi dan Industri, Pertanian dan Kesehatan 0 s.d 123
  • Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen serta Kelompok Pariwisata 0 s.d 103
  • Bidang Keahlian Kesejahteraan Masyarakat serta kelompok Seni dan Kerajinan 0 s.d 43

(2) Peserta didik baru dari luar Kota Depok:

a Seleksi peserta didik baru SMA/SMK dari luar Kota Depok menggunakan Nilai Ujian Nasional.

b Peserta didik baru dari luar Kota Depok dapat diterima maksimal 5 % dari daya tampung sepanjang memenuhi Passing Grade di tingkat satuan pendidikan tersebut.

Pasal 28

Pengumuman

(1) Hasil Jurnal diumumkan di tingkat satuan pendidikan pukul. 15.00 WIB dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok dalam bentuk hardcopy setiap hari paling lambat pada pukul 16.00 WIB.

(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2010, pukul 08.00 WIB dengan mencantumkan daftar calon peserta didik cadangan .

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilihat pada:

  1. Website : www.depok.go.id
  2. Di sekolah yang bersangkutan
  3. Di Papan Pengumuman Dinas Pendidikan Kota Depok

Pasal 29

Jumlah Peserta Didik

(1) Jumlah peserta didik baru SMA/SMK Reguler pada setiap rombongan belajar maksimal 40 orang dan sebanyak-banyaknya 9 rombongan belajar.

(2) Jumlah peserta didik baru bagi satuan pendidikan yang ditunjuk sebagai satuan Pendidikan SSN/SKM/RSSN maksimum 40 orang

(3) Peserta didik kelas SSN/SKM/RSSN sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan hasil seleksi dari hasil jurnal kelas reguler.

Pasal 30

Daftar Ulang

(1) Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2010 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB bagi peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

(2) Tingkat satuan pendidikan harus mengoptimalkan daya tampung apabila peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang/mengundurkan diri .

(3) Mekanisme pengisian kekosongan daya tampung diisi oleh peserta didik baru, sesuai dengan peringkat jurnal.

(4) Pengumuman kekosongan daya tampung dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2010 pukul 12.00 dan pengisiannya akan ditetapkan berdasarkan urutan peringkat jurnal di sekolah tersebut.

(5) Pendaftaran ulang calon peserta didik baru yang diterima menggunakan formulir khusus yang disediakan oleh tingkat satuan pendidikan

Pasal 31

Pembobotan Kompetensi Keahlian SMK Negeri

(1) Seleksi dilakukan untuk mendapat kesesuaian, kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan mempergunakan kriteria yang ditetapkan tingkat satuan pendidikan bersama dengan Komite satuan pendidikan dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi

(2) Pembobotan untuk SMK kelompok Teknologi dan Industri serta kelompok Pertanian dan Kehutanan, meliputi :

  • Matematika 4
  • Bahasa Inggris 3
  • Bahasa Indonesia 2
  • Ilmu Pengetahuan Alam 3

(3) Pembobotan untuk kelompok Bisnis dan Management serta kelompok Pariwisata, meliputi :

  • Matematika 3
  • Bahasa Inggris 3
  • Bahasa Indonesia 2
  • Ilmu Pengetahuan Alam 2

(4) Pembobotan untuk SMK kelompok Kesejahteraan Masyarakat serta kelompok Seni dan Kerajinan, Meliputi :

  • Semua mata pelajaran diberi bobot yang sama
  • Rangking berdasarkan angka kumulatif Nilai Jurnal/Nilai Ujian Nasional

(5) Melalui Tes Khusus Minat dan Bakat sesuai dengan Program Keahlian masing-masing diusulkan oleh tingkat satuan pendidikan dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok;

(6) Apabila seleksi pada butir 1 (satu) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan Nilai Jurnal;

(7) Memiliki tinggi badan minimal 155 cm untuk calon peserta didik laki-laki dan 150 cm untuk calon peserta didik perempuan serta tidak buta warna.

(8) Seleksi Calon peserta didik baru Community College/Pusat Pelatihan Terpadu dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian, kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan tingkat satuan pendidikan bersama komite tingkat satuan pendidikan dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profes;

Pasal 32

Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK Swasta

Mekanisme, prosedur dan sistem seleksi calon peserta didik baru SMA/SMK Swasta pada prinsipnya dapat menggunakan seleksi akademis seperti tersebut di atas atau sesuai dengan ciri khas tingkat satuan pendidikan masing-masing.

Jumlah Rombongan belajar sebanyak-banyaknya 9 ( sembilan ) dengan jumlah peserta didik 40 ( empat puluh ) peserta didik tiap rombongan belajar

BAB IX

PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 33

(1) Calon peserta didik baru yang berprestasi di Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi Jawa Barat, Tingkat Wilayah II Bogor, Tingkat Kota Depok Juara 1 , 2 dan 3, pada Tahun Pelajaran 2007/2008, 2008/2009 dan 2009/2010 mendapat nilai tambahan sebagai penghargaan atas prestasi yang diperoleh.

(2) Jenis Prestasi dan Tambahan nilai sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dalam pasal 34 dan 35

Pasal 34

Jenis Prestasi

(1) Prestasi Akademis yang dilaksanakan atas dasar sertifikat yang dimiliki dan direkomendasi Dinas Pendidikan (Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade MIPA/OSN, Siswa berprestasi/teladan dan karya tulis ilmiah remaja, LPIR, IJSO );

(2) Prestasi Olahraga dan Seni yang dilaksanakan atas dasar sertifikat yang dimiliki dan direkomendasi Dinas Pendidikan (O2SN,FSSN, FLS2N, POPNAS, Liga Indonesia, POPDA, POPWIL, Kejurnas, Kejurda) dan KONI Kota Depok;

(3) Prestasi tersebut dapat diakui apabila diselengarakan oleh Dinas Pendidikan atau KONI Kota Depok dan Dinas Pemuda , Olah Raga , Pariwisata , Seni dan Budaya ;

(4) Sertifikat prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) harus dilegalisir oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun Pelajaran 2010/2011;

(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat (4) terdapat dalam lampiran II Surat Keputusan ini;

(6) Waktu pengesahan sertifikat dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 25 Juni 2010;

Pasal 35

Bobot Nilai Sertifikat

(1) Calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK Negeri yang berprestasi Juara 1,2 dan 3 Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Tingkat Nasional perorangan dapat disalurkan ke sekolah negeri yang ditentukan, dan untuk beregu dapat ditambah dengan nilai prestasi.

(2) Apabila calon peserta didik baru yang berpretasi di tingkat nasional dan propinsi Jawa Barat perorangan tidak menerima penyaluran sekolah yang ditentukan, maka calon peserta didik tersebut dapat mengikuti sistem jurnal dengan bobot sebagaimana tersebut pada ayat (3).

(3) Calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK Negeri, Nilai Jurnal dapat ditambah dengan nilai bobot prestasi sesuai dengan peringkat sebagai berikut :

No.PRESTASIBOBOT NILAI
PERORANGANBEREGU
1.Tingkat Nasional

Juara I

Juara II

Juara III

3,00

2,50

2,25

2,00

1,50

1,25

2.Tingkat PropinsiJawa Barat

Juara I

Juara II

Juara III

2,50

2,25

2,00

1,50

1,25

1,00

3.Tingkat Wilayah II Bogor

Juara I

Juara II

Juara III

2,25

2,00

1,75

1,25

1,00

0,75

4.Tingkat Kota Depok

Juara I

Juara II

Juara III

1,50

1,25

1,00

0,75

0,50

0,25

(4) Bagi peserta didik yang memiliki piagam prestasi lebih dari satu, dipilih salah satu

yang memiliki bobot tertinggi.

BAB X

MUTASI/PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 36

(1) Satuan pendidikan melakukan penerimaan peserta didik melalui mutasi jika peserta didik tiap rombel kurang dari 40 peserta didik.

(2) Perpindahan/mutasi peserta didik TK dan SD diatur oleh Kepala UPT TK/SD Kecamatan

(3) Pendaftaran Perpindahan/mutasi peserta didik SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok mulai tanggal 1 s.d 2 Juli 2010 di satuan pendidikan dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Depok.

(4) Perpindahan/mutasi peserta didik dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi akademik

(5) Seleksi administrasi oleh satuan pendidikan dan seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 5 Juli 2010.

(6) Seleksi Administrasi meliputi Surat Keterangan Akreditasi Sekolah asal, buku laporan pendidikan, buku pribadi, surat kesehatan, surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal dan wawancara siswa.

(7) Selaksi Akademik meliputi pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (Untuk SMP), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ekonomi (Untuk SMA), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika (untuk SMK).

(8) Hasil seleksi ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 8 Juli 2010 oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

(9) Peserta didik yang dinyatakan diterima harus menyelesaikan administrasi Mutasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal 15 Juli 2010.

(10) Satuan Pendidikan tidak dibenarkan menerima siswa pindahan diluar ketentuan di atas.

(11) Perpindahan/Mutasi peserta didik semester genap tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan dengan prosedur tersebut di atas dengan jadwal yang akan diatur kemudian.

(12) Peserta didik yang mutasi ke Kota Depok dikarenakan mengikuti orang tua yang menjalankan tugas Negara wajib diterima selama masih ada formasi/bangku kosong.

(13) Perpindahan/Mutasi peserta didik tidak dikenakan biaya.

BAB XI

PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMP DAN SMA TERBUKA

Pasal 37

Mekanisme dan persyaratan penerimaan peserta didik baru tersebut diatur secara tersendiri melalui Surat Edaran Kepala Dinas.

BAB XII

PEMBAHASAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 38

Pembahasan Program Tingkat satuan pendidikan dengan orang tua peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli 2010.

BAB XIII

TAHUN PELAJARAN BARU DAN MASA ORIENTASI

Pasal 39

(1) Tahun Pelajaran Baru 2010/2011 dimulai pada tanggal 12 Juli 2010

(2) Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) dimulai pada tanggal 12 s.d 14 Juli 2010

(3) Teknis pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) akan diatur secara tersendiri

BAB XIV

PEMBIAYAAN

Pasal 40

(1) Pendaftaran peserta didik baru ke TK, SD, SMP dan SMA/SMK Negeri tidak dikenakan biaya.

(2) Biaya pendaftaran ke satuan pendidikan Swasta ditetapkan oleh Pengurus Yayasan/Kepala satuan pendidikan dan komite satuan pendidikan dengan tidak memberatkan masyarakat;

(3) Sekolah/Yayasan memberikan keringanan biaya bagi siswa yang tidak mampu minimal 10 % dari jumah siswa yang diterima dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu/kartu Gakin dari pihak yang berwenang.

BAB XV

S A N K S I

Pasal 41

(1) Petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru ini berlaku untuk seluruh pengelola satuan pendidikan di Kota Depok.

(2) Apabila satuan pendidikan melanggar ketentuan petunjuk teknis ini akan diberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 42

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur secara tersendiri;
  2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan ditinjau kembali.

DITETAPKAN DI : DEPOK

PADA TANGGAL : 16 Juni 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK,

FARAH MULYATI, SH. MSi

Pembina

NIP. 195911031986082001

LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK

NOMOR :

TANGGAL : Juni 2010

TENTANG : SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN

PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT KOTA DEPOK

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

———————————————————————————————-

Penanggung Jawab : Farah Mulyati, SH, MSi (Kepala Dinas Pendidikan Kota

Depok)

Ketua I : Drs. H. Mohamad Thamrin S.Sos, M.M (Sekretaris Dinas

Pendidikan Kota Depok)

Ketua II : Hj. Siti Chaerijah Aurijah, SPd, MM (Kepala Bidang

Dikmenjur)

Ketua III : Moch. Nurdin, S.Pd, MM (. Kepala Bidang Pendas)

Sekretaris I : Drs. H. Otong Heryanto, MM (Kepala Seksi Kurikulum

Dikmenjur )

Sekretaris II : (Kepala Seksi Kurikulum Pendas )

Bendahara : Syahrul Hidayat, S.Sos

Koordinator PSB TK, SD : Drs. H. Eman Hidayat, MM

Koordinator PSB SMP : Drs. Yanto Sugianto

Koordinator PSB SMA/SMK : Dra. Hj. Siti Rahmawati, MM

Anggota : 1. H. Khanan, SP.d, MM

2. Dra. Tatik Wijayanti, M.Pd

3. Dra. Hj. Rahayu Binita, MPd

4. Dra. Lizanova, MPd

5. M.Zakaria, SPd

6. Drs. Dadan Sudansyah, MPd

7. Rahman Pujianto, SPd, M.Si

8. Para Kepala UPTD se-Kota Depok

Seksi Pengolah Data : 1. Agus Sakti Rimba

2. Kasmiyati, SPd

3. Mulyana Rohaeni, s.sos

4. Irwansyah

5. Saepudin, SPd

6. Andoyo

7. Yayah, S.Pd

8. Hj. Lina Marlina

9. Dini Fadila Magfirawati

10. Euis Yuningsih

Tim Verifikasi/Legalisir Prestasi : 1. Sekretaris Dinas Pendidikan

2. Kepala Bidang Pendidikan Dasar

3. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum dan

Kejuruan

4. Kepala Seksi Kurikulum Pendas

5. Kepala Seksi Kurikulum Dikmenjur

6. Kepala Seksi Kelembagaan Pendas

7. Kepala Seksi Kelembagaan Dikmenjur

DITETAPKAN DI : DEPOK

PADA TANGGAL : Juni 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK,

FARAH MULYATI, SH, MSi

Pembina

NIP. 195911031986082001

DATA HASIL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN
DAYA TAMPUNG SMP/SMA/SMK NEGERI
NO.NAMA SEKOLAHDATA JURNAL TAHUN SEBELUMNYA
T.P. 2008/2009T.P. 2009/2010
TERTINGGITERENDAHDAYA TAMPUNGTERTINGGITERENDAH
A.SMP NEGERI
1SMPN 1 DEPOK28.8025.6036028.4025.65
2SMPN 2 DEPOK28.9026.5016029.8026.95
3SMPN 3 DEPOK29.3026.2040029.6026.15
4SMPN 4 DEPOK28.6525.1535928.7525.30
5SMPN 5 DEPOK27.9524.4024028.4524.70
6SMPN 6 DEPOK28.4024.9036027.6524.30
7SMPN 7 DEPOK28.8024.9536028.3525.00
8SMPN 8 DEPOK27.6523.9540028.6024.10
9SMPN 9 DEPOK27.9024.2534427.8024.50
10SMPN 10 DEPOK27.7522.9032027.8024.25
11SMPN 11 DEPOK28.3023.6536428.3024.25
12SMPN 12 DEPOK28.5523.1535728.0523.80
13SMPN 13 DEPOK27.1523.3534927.3523.70
14SMPN 14 DEPOK27.3522.1524027.2523.60
15SMPN 15 DEPOK0.000.009624.9523.70
16SMPN 16 DEPOK0.000.0012027.0523.55
17SMPN 17 DEPOK0.000.00000
B.SMA NEGERI
1SMAN 1 DEPOK38.8534.20RSBI
2SMAN 2 DEPOK36.1432.95
3SMAN 3 DEPOK37.6531.9536039.4535.55
4SMAN 4 DEPOK36.7031.4033037.5034.30
5SMAN 5 DEPOK35.5531.7035739.1034.20
6SMAN 6 DEPOK35.0530.7026936.6533.55
7SMAN 7 DEPOK0.000.0000.000.00
C.SMK NEGERI
1SMKN 1 DEPOK
- Teknik Otomotif0.000.0010536.6033.25
- Akomodasi Perhotelan0.000.008035.9033.19
- Akuntansi0.000.008037.2533.35
- Perhotelan0.000.008036.8034.50
2SMKN 2 DEPOK
- Teknik Audio Video0.000.0011536.8031.65
- Teknik Listrik0.000.007635.4032.55
- Tata Boga0.000.0011538.0533.40
- Tata Busana0.000.007833.4032.35